Jumat, 19 September 2014

Every Child is Special (hari anak nasional)


oleh : Muhammad Heriyandi
Indonesia merupakan negeri raya dan tentram, yang terdiri dari 33 provinsi. Setiap wilayah dan daerahnya di huni dan di jaga oleh rakyatnya. Generasinya selalu semangat untuk menyongsong masa depan Indonesia lebih baik, yaitu anak Indonesia. Bahkan anak-anak di negeri ini di lindungi oleh Undang-Undang dan lahir sebuah hari dimana seluruh masyarakat di sini menjadikan hari ini sebagai hari Anak Nasional.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Hari Anak adalah event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .
Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.
Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".
KAMMI  dari kesatuan aksi mahasiswa muslim idonesia komisariat segantang lada. Sangat berharap kepada seluruh adik-adik dan anak – anak yang ada di Indonesia, jangan pernah letih, lelah, maupun balik kanan dalam menimba ilmu. Sesuai dengan hadits rasul yang telah beliau contohkan kepada kita semua. Bahwa “tuntulah ilmu dari buaian sampai keliang lahat.” Dan juga kepada para orang tua, anak adalah titipan Allah swt. Maka jaga dan rawatlah titipan itu seperti milik kita sendiri (diri kita) sampai kembali di panggil oleh yang maha kuasa.
Dan KAMMI akan terus berjuang untuk tetap dan selalu mengenal, mengajak dan mendorong kaum muda untuk sama – sama memperjuangkan negri kita. Jika rusak anak- anak dan pemuda di suatu negeri, maka akan rusak jua lah negeri itu. So, jangan sia-siakan masa kanak-kanak n muda  kita. Masih banyak anak-anak yang belum bisa merasakan kebahagiaan dan ketentraman seperti di Indonesia. Anak-anak itu adalah anak-anak yang berada di daerah palestina sana. Hari –hari mereka selau di penuhi dentuman rudal dan desingan peluruh, nauzubillahi min zalik.
Mari anak Indonesia kita siapkan mental, pikiran, n tenaga  kita untuk kemandirian, kemakmuran, kesejahteraan  Indonesia. Sesuai dengan pancasila , sila ke - dua : kemanusian yang adil dan beradab.
So, tunggu apalagi. Jangan kita sia-siakan masa, dan kesempatan kita. Saya teringat akan dasa dharma ke- dua , yaitu: cinta alam dan kasih saying sesame manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

mohon tinggalkan kritik dan saran.. tq ^^