oleh : Muhammad Heriyandi
Indonesia merupakan
negeri raya dan tentram, yang terdiri dari 33 provinsi. Setiap wilayah dan
daerahnya di huni dan di jaga oleh rakyatnya. Generasinya selalu semangat untuk
menyongsong masa depan Indonesia lebih baik, yaitu anak Indonesia. Bahkan
anak-anak di negeri ini di lindungi oleh Undang-Undang dan lahir sebuah hari
dimana seluruh masyarakat di sini menjadikan hari ini sebagai hari Anak
Nasional.
Di Indonesia, Hari
Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Hari Anak adalah event yang diselenggarakan pada
tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni,
dan Hari Anak Universal diperingati
setiap tanggal 20 November.
Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini
bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak
dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak
adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah .
Anak (jamak:
anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak"
merujuk pada lawan dari orang tua,
orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka,
meskipun mereka telah dewasa.
Menurut psikologi,
anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima
atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah,
kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak
dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak
adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum
pernah menikah.
Walaupun begitu istilah ini juga
sering merujuk pada perkembangan mental seseorang,
walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun
apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja
diasosiasikan dengan istilah "anak".
KAMMI
dari kesatuan aksi mahasiswa muslim idonesia komisariat segantang lada.
Sangat berharap kepada seluruh adik-adik dan anak – anak yang ada di Indonesia,
jangan pernah letih, lelah, maupun balik kanan dalam menimba ilmu. Sesuai
dengan hadits rasul yang telah beliau contohkan kepada kita semua. Bahwa
“tuntulah ilmu dari buaian sampai keliang lahat.” Dan juga kepada para orang
tua, anak adalah titipan Allah swt. Maka jaga dan rawatlah titipan itu seperti
milik kita sendiri (diri kita) sampai kembali di panggil oleh yang maha kuasa.
Dan KAMMI akan terus berjuang untuk
tetap dan selalu mengenal, mengajak dan mendorong kaum muda untuk sama – sama
memperjuangkan negri kita. Jika rusak anak- anak dan pemuda di suatu negeri,
maka akan rusak jua lah negeri itu. So, jangan sia-siakan masa kanak-kanak n
muda kita. Masih banyak anak-anak yang
belum bisa merasakan kebahagiaan dan ketentraman seperti di Indonesia.
Anak-anak itu adalah anak-anak yang berada di daerah palestina sana. Hari –hari
mereka selau di penuhi dentuman rudal dan desingan peluruh, nauzubillahi min
zalik.
Mari anak Indonesia kita siapkan
mental, pikiran, n tenaga kita untuk
kemandirian, kemakmuran, kesejahteraan
Indonesia. Sesuai dengan pancasila , sila ke - dua : kemanusian yang
adil dan beradab.
So, tunggu apalagi. Jangan kita
sia-siakan masa, dan kesempatan kita. Saya teringat akan dasa dharma ke- dua ,
yaitu: cinta alam dan kasih saying sesame manusia.







0 komentar:
Posting Komentar
mohon tinggalkan kritik dan saran.. tq ^^